Pemerintahan
Desa
1.
Kondisi Pemerintahan Desa
Secara umum
letak Geografis Desa Gumukmas terletak pada wilayah dataran sedang dan
merupakan hamparan yang subur, sedangkan luas wilayah kurang lebih 1.211 Ha,
dengan batas-batas administrasi sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Purwoasri
Sebelah Timur : Desa Menampu
Sebelah Selatan : Desa Mayangan
Sebelah Barat : Desa wonorejo Kec. Kencong
Dari batas-batas
tersebut terdiri dari 3 ( tiga ) Dusun, 29 RW, 91 Rt dengan rincian sebagai
berikut :
a. Dusun Kebonan terdiri dari 11 RW dan 29 RT
b. Dusun Krebet terdiri
dari 6 RW dan 19 RT
c. Dusun Jatiagung terdiri dari 12 RW dan 43 RT
Sedangkan
penggunaan tanah sebagai berikut :
a. Sawah teknis : 750 Ha
b. Tegal : 121 Ha
c. Pekarangan : 219 Ha
d. Rawa : 100 Ha
e. Pasar : -
f. Makam : 2 Ha
g. Lain-lain : 11 Ha
2. Struktur
Organisasi
Sebagai landasan
penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah Peraturan Daerah, Kabupaten Jember
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa. Sebagai unsur pemerintahan Desa
adalah Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) dan Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ). Dalam Rangka mencapai kinerja Pemerintahan Desa
yang efektif dan efisien kami kembangkan komunikasi dan kemitraan sejajar dan
harmonis sebagai unsur Pemerintahan Desa. Selain unsur Pemerintahan Desa, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa
Gumukmas, maka kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri
dari unsur Rukun Tetangga, Rukun warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
Karang Taruna dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Adapun Personil yang
terlibat dalam Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
Data Perangkat
Desa Gumukmas :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Bambang winarko, SH
|
Kepala Desa
|
2.
|
Drs. Moh. Nur Yusuf
|
Sekretaris Desa
|
3.
|
Eko Wibowo
|
Kaur Pemerintahan
|
4.
|
Ninik Riyani
|
Kaur Keuangan
|
5.
|
Adi Suwito
|
Kaur ekbang
|
6.
|
Surojo
|
Kaur Kesra
|
7.
|
Reni Dwi Tania
|
Kaur Umum
|
8.
|
Holil Nawawi
|
Kaur Keamanan
|
9.
|
Murdani, MA
|
Kaur Pamong Tani
|
10.
|
Moh. Ridwan
|
Kasun Kebonan
|
11.
|
Nipan
|
Kasun Jatiagung
|
12.
|
Misan
|
Kasun Krebet
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar dongggggggg