ADMINISTRASI DESA



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

I. KEPALA DESA

1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
3. Menetapkan peraturan peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
6. Membina ekonomi desa
7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. SEKRETARIS DESA

1. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
 
2.Fungsi :
   a.Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b.Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
c.Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
d.Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
e.Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
f.Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

III. KEPALA URUSAN (KAUR)UMUM
 
1.Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

2.Fungsi 
a.Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
b.Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
c.Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
d.Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
e.Pengelolaan administrasi perangkat Desa
f.Persiapan bahan-bahan laporan; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


IV. KEPALA URUSAN KEUANGAN

1.Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desadalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa

2.Fungs
a.Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
b.Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

V. KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

2.Fungsi :
a.Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
b.Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusanKepala Desa
c.Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
d.Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
e.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
f.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanansipil; dan
g.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

Administrasi Pemerintahan Desa :

1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3.Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan  ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan.Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumahsakit.
Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan.
Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4.Surat Keterangan Lalu Lintas
5.Surat Keterangan NTCR
6.Surat Pengantar Pernikahan
7.Surat Keterangan Naik Haji
8.Surat Keterangan Domisili
9.Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
10.Surat Keterangan Pindah
11.Surat Keterangan Lahir/Mati
12.Surat Keterangan Ke Bank dll.
13.Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14.Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15.Surat Keterangan Izin Keramaian
16.Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17.Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18.Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19.Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
20.Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.


VI. KEPALA URUSAN  PEMBANGUNAN


1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

2.Fungsi :
a.Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b.Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c.Pengelolaan tugas pembantuan; dan
d.Pelaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Desa.


VII. KEPALA URUSAN  KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desadalam melaksanakan penyiapan bahanperumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
 
2.Fungsi :
a.Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
b.Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
c.Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
d.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepalala Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar dongggggggg