TUGAS POKOK DAN
FUNGSI PEMERINTAH DESA
I. KEPALA DESA
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
3. Menetapkan peraturan peraturan yang telah mendapatkan
persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
6. Membina ekonomi desa
7. Mengordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
paeraturan perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
II. SEKRETARIS DESA
1. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa,
mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.Fungsi :
a.Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b.Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
b.Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
c.Melaksanakan tugas kepala desa
apabila kepala desa diberhentikan sementara
d.Penyiapan bantuan penyusunan
Peraturan Desa
e.Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
e.Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
f.Pengkoordinasian Penyelenggaraan
tugas-tugas urusan; dan
.Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
III. KEPALA URUSAN (KAUR)UMUM
1.Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan,
pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
2.Fungsi
a.Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
b.Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
a.Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
b.Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
c.Pelaksanaan pengelolaan administrasi
umum
d.Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan
dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan
kantor
e.Pengelolaan administrasi perangkat
Desa
f.Persiapan bahan-bahan laporan; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Desa.
IV. KEPALA URUSAN KEUANGAN
1.Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desadalam melaksanakan pengelolaan
sumber pendapatan Desa, pengelolaan
administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
2.Fungs
a.Pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan Desa
b.Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
dan
c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.
V. KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan
administrasi kependudukan, administrasi
pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan
perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
a.Pelaksanaan kegiatan administrasi
kependudukan
b.Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan
Desa dan keputusanKepala Desa
c.Pelaksanaan kegiatan administrasi
pertanahan
d.Pelaksanaan Kegiatan pencatatan
monografi Desa
e.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan
penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan Desa
f.Persiapan bantuan dan melaksanakan
kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman
dan ketertiban masyarakat dan pertahanansipil; dan
g.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada
Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :
1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3.Pembuatan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu
agar mendapatkan penangguhan-penangguhan.Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumahsakit.
Pembuatan surat ini tidak memerlukan
biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan.
Dalam perkembangannya SKTM ini berubah
menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh
satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4.Surat Keterangan Lalu Lintas
5.Surat Keterangan NTCR
6.Surat Pengantar Pernikahan
7.Surat Keterangan Naik Haji
8.Surat Keterangan Domisili
9.Surat Keterangan Pengantar
Kepolisian
10.Surat Keterangan Pindah
11.Surat Keterangan Lahir/Mati
13.Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14.Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15.Surat Keterangan Izin Keramaian
16.Pengenaan Pungutan atas Transaksi
Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan
kepada pembeli atau penjual
17.Pengenaan pungutan atas transaksi
jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan
kepada pembeli atau penjual
18.Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19.Tarip pengenaan pungutan pengusaha
angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
20.Perusahaan PT/CV atau pemborong dan
sejenisnya dari jumlah anggaran.
VI. KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN
1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan
pelaksanaan tugas pembantuan.
2.Fungsi :
a.Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian
perkembangan ekonomi masyarakat
b.Pelaksanaan kegiaatan administrasi
pembangunan
c.Pengelolaan tugas pembantuan; dan
d.Pelaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Desa.
VII. KEPALA URUSAN KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desadalam melaksanakan penyiapan bahanperumusan kebijakan teknis
Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
2.Fungsi :
a.Penyiapan bahan untuk pelaksanaan
program kegiatan keagamaan
b.Penyiapan dan pelaksanaan program
perkembangan kehidupan beragama
d.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepalala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar dongggggggg